JAKARTA: Indonesia akan melancarkan langkah-langkah kecemasan bertujuan membendung penularan terburuk wabak koronavirus sejak bermulanya pandemik, dengan kekangan dilaksanakan hingga 20 Julai ini.
Dalam usaha membendung penularan Covid-19 di Jawa dan Bali, Indonesia mengumumkan pelaksanaan perintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau darurat.